Sunday, September 21, 2008

All Rights Reserved : Bolehkah Copy Dan Install Software Komputer Tanpa Membeli Program Asli ?

Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1]

Juga sabda beliau yang lain.

"Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam". [2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

"Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya".

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459

Mengkomersilkan Jaringan Internet Untuk Berdakwah

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Jaringan internet merupakan salah satu sarana. Apa boleh dikemorsilkan untuk berdakwah ? Kenapa kami lihat adanya keterbatasan dari para penuntut ilmu untuk memasuki dunia maya ini ? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban
Mengajak manusia ke jalan Allah termasuk fardhu kifayah, mencakup penyebaran ilmu, pengungkapan kebaikan-kebaikan agama Islam, penjelasan hukum-hukum syari'at, pengungkapan rincian-rincian halal dan haram, anjuran beramal shalih, pengungkapan dalil-dalil hukum beserta penjelasan segi pendalilannya, pengungkapan janji dan ancaman, balasan pahala dan lain sebagainya yang merupakan faktor-faktor untuk memahamkan kaum muslimin dan mengenalkan mereka tentang hukum-hukum agama. Begitulah, karena dengan dakwah dan penyebaran ilmu bisa membuahkan mengetahuinya orang-orang jahil tentang perkara-perkara yang memang seharusnya mereka ketahui, yaitu berupa hak-hak Allah Subhanahu wa Ta'ala dan hak-hak sesama muslim yang bisa mendorong mereka untuk kembali ke jalan Allah dan bertaubat kepadaNya dari kemaksiatan, penyelisihan dan bid'ah. Disamping itu, orang yang belum pernah mendengar pun bisa mengetahui kebaikan-kebaikan Islam, mengetahui hakikatnya dalam gambaran yang menarik sehingga memeluk Islam dengan suka rela.

Tidak diragukan lagi, bahwa setiap sarana yang bisa digunakan untuk dakwah, maka kaum muslimin harus menggunakannya. Dulu, sarana dakwah hanya terbatas pada ceramah, tulisan dan diskusi antara juru dakwah dan yang didakwahi, serta halaqah-halaqah ilmiah, sebagai pengamalan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik". [An-Nahl : 125]. Disamping sarana-sarana lainnya.

Adapun zaman sekarang, kita perlu menempuh setiap sarana yang bisa digunakan untuk mengajak kepada Islam, seperti ; radio, televisi, bulletin (selebaran ilmiah), penerbitan makalah-makalah Islami di Koran-koran dan majalah-majalah yang baik, termasuk juga sarana internet yang muncul di zaman ini dan telah merambah ke seluruh dunia.

Kiranya, para ahli ilmu dan para da'i perlu menempuh jalur ini untuk menyebarkan makalah-makalah dan ceramah-ceramah yang bermanfaat serta wejangan-wejangan yang benar agar bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang menghendaki kebaikan, mengharapkan ilmu dan melaksanakannya, karena internet telah ada dan hadir di negeri ini, maka jangan dibiarkan digunakan oleh kaum Nasrani, Yahudi, kaum musyrikin, para ahli bid'ah, para ahli maksiat dan ahli kemunafikan untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka sehingga mengelabui orang-orang yang menyambangi situs-situs mereka lalu berbaik sangka terhadap mereka, meyakini saran dari mereka dan kebenaran wejangan mereka.

Akibatnya, sesatlah orang-orang yang menemukan makalah-makalah tersebut, yang berisi kekufuran, bid'ah, kemaksiatan dan fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi. Tapi jika digunakan oleh para ahli ilmu yang benar, ahli tauhid dan keikhlasan, maka mereka bisa mempersempit ruang lingkup para penyebar kerusakan, dan makalah-makalah mereka bisa bermanfaat bagi orang-orang yang menginginkan kebenaran dan bermaksud memanfaatkannya dengan beramal shalih dan berilmu yang bermanfaat. Wallahu a'lam

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Hafizhahullah, 24/7/1420H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]